Polling "Apakah Anda
Punya SIM?" yang Liputan6.com buat pekan lalu mendapat respon sangat baik.
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda
motor dipastikan akan diklasifikasikan kembali menjadi tiga golongan. Ketiganya
dibagi berdasarkan kapasitas mesin. SIM C diperuntukkan bagi pemilik motor
dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 untuk motor di atas 250 cc, serta C2
untuk motor di atas 500 cc.
Lantas, berapa biaya
pembuatan tiga golongan SIM ini? Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan
Korlantas Mabes Polri, mengatakan pada dasarnya semua mekanisme kepemilikan SIM
sama dengan yang diberlakukan sekarang, termasuk soal biaya.
"Pada dasarnya semua
sama seperti sekarang. Misalnya kalau mau bikin baru harus tes teori dan
praktik. Termasuk biaya. Saya kira biayanya masih sama Rp 100 ribu," ujar
Unggul kepada Liputan6.com, Jumat (8/1/2015).
Menurut laman Satu Layanan,
biaya pembuatan SIM baru untuk sepeda motor memang Rp 100 ribu. Tetapi, jika
melakukan uji keterampilan mengemudi menggunakan simulator, maka ada biaya
tambahan sebesar Rp 50 ribu, serta biaya asuransi Rp 30 ribu.
Tapi, di kesempatan yang
berbeda, Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono beberapa waktu yang lalu
mengatakan bahwa soal biaya sebetulnya masih dibahas di Kementerian Keuangan.
Biaya untuk membuat SIM C1 atau C2 pun masih belum pasti, bahkan berpotensi
lebih tinggi dibanding pembuatan SIM C.
Untuk diketahui, kebijakan
ini diperkirakan akan diimplementasikan pada April atau Mei tahun ini. Untuk
saat ini Korlantas masih melakukan kajian-kajian terkait. By Rio Apinino
SUMBER: Liputan6.com