Ilustrasi kejahatan dunia maya
Dari jaman prasejarah kejahatan telah ada. Meskipun di
tempat yang dikatakan suci seperti masjid dan mushola kejahatan tetap ada.
Pelaku kejahatan tidak hanya orang dewasa saja, namun juga anak-anak yang masih
di bawah umur pun sudah ada yang melakukan kejahatan.
Jika pada jaman dahulu modus kejahatan tergolong
klasik, maka jaman sekarang modus kejahatan beragam bentuknya. Dari dulu sampai
sekarang motif kejahatan hampir sama. Kebanyakan pelaku kejahatan mempunyai
motif ekonomi, dendam, dan sebagainya.
Pelaku kejahatan pada jaman dahulu menggunakan
peralatan seadanya. Peralatan yang digunakan oleh pelaku masih tradisional.
Pada saat ini meskipun cara tersebut sudah banyak ditinggalkan, namun sebagian
pelaku masih menggunakannya. Berbeda dengan pelaku pada jaman sekarang yang
menggunakan peralatan serba canggih. Ini dikarenakan perkembangan teknologi
yang semakin canggih. Berbagai modus dan motif kejahatan semakin beragam dan
tak jarang susah untuk ditebak dan dikenali.
Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Kesempatan
ini terjadi bisa dikarena dari pihak korban maupun teknologi yang membuat
pelaku bisa beraksi. Secanggih apapun teknologi yang dibuat oleh manusia pasti
ada celah kelemahannya. Kelemahan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku,
meskipun peluangnya kecil sekali.
Kejahatan dengan teknologi selular
Kejahatan melalui teknologi selular saat ini makin
marak terjadi di Indonesia. Kejahatan ini terjadi melalui pesan singkat atau
SMS yang yang paling banyak. Berbagai modus kejahatan melalui SMS sudah banyak
memakan korban. Korban tidak hanya orang yang buta mengenai teknologi dan
informasi melainkan juga orang yang sangat paham terhadap teknologi juga
menjadi korban. Tak tanggung-tanggung pelaku sering kali menipu korbannya
sampai puluhan juta rupiah. Mulai dari motif meminta korban untuk transfer
pulsa sampai undian berhadiah. Motif dari kejahatan ini adalah ekonomi.
Kejahatan ini susah untuk diberantas karena melibatkan sebuah jaringan yang
terorganisir secara rapi.
Selain melalui SMS, modus kejahatan dengan menggunakan
teknologi selular ini juga sering terjadi melalui panggilan atau telepon.
Modusnya juga beragam. Modus menelpon dengan pura-pura dari sebuah perusahaan
yang menyelenggarakan undian untuk memenangkan suatu hadiah sering terjadi.
Pelaku menelpon calon korban jika calon korban mendapatkan hadiah uang atau
barang seperti mobil. Korban disuruh mentransfer sejumlah uang dengan pura-pura
untuk pajak pemenang. Modus lain korban ditelpon oleh pelaku jika ada salah
satu anggota keluarganya terjerat narkoba, korban disuruh mentransfer sampai
puluhan juta rupiah untuk menyogok polisi supaya kasusnya tidak dilanjutkan ke
meja hijau. Terdapat pula modus menelon korban memberi tahu nomor baru,
keesokan harinya baru melakukan aksi kejahatan dengan berbagai alasan untuk
mengeruk rupiah dari korbannya.
Maraknya kejahatan melalui selular tak luput dari
sistem yang kurang baik pada keamanannya. Kebanyakan pelaku kejahatan ini
menggunakan kartu prabayar. Untuk pengguna kartu pasca bayar tidak terjadi
kejahatan. Kenapa kartu prabayar yang sering dijadikan untuk melakukan
kenajahatan dan bukan kartu pascabayar?
Kelemahan di Indonesia kartu prabayar mudah sekali
didapatkan. Hanya dengan seribu rupiah saja orang dapat menggunakan kartu ini.
Tidak hanya dari operator tertentu saja, hampir semua operator. Bahkan karena
persaingan yang kurang sehat tak jarang kartu prabayar dibagi-bagikan secara
gratis dengan menukar kartu prabayar dari operator pesaingnya. Meskipun pihak
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memperlakukan setiap kartu
prabayar harus diregistrasi, namun itu hanya isapan jempol belaka. Nama, nomor
identitas, dan alamat pengguna kartu dapat dipalsukan dengan mudah. Ini membuat
para pelaku kejahatan susah dibekuk jika kartu tidak dalam kondisi aktif.
Seharusnya Kominfo memberlakukan sistem yang sama
untuk kartu prabayar dan pascabayar. Pemberlakukan yang sama ini semua
pelanggan harus meregistrasi kartunya di kantor operator dengan menggunakan
identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor. Kartu identitas
pelanggan difoto kopi dan dijadikan dokumen di kantor operator yang
bersangkutan. Jika registrasi tidak menggunakan identitas resmi, maka tidak
berlaku. Apa lagi dengan adanya e-KTP seorang penduduk hanya mempunyai satu
KTP. Jika pelanggan masih anak-anak atau pelajar yang belum mempunyai KTP
hendaknya jangan menggunakan kartu pelajar. Ini juga rawan disalahgunakan. Ia
harus meregistrasi atas nama orang tuanya, baru setelah mempunyai KTP sendiri
identitas bisa diganti juga ke kantor operator.
Selama ini yang harus megistrasi ke kantor operator
hanya kartu pascabayar saja. Seharusnya nomor identitas pada kartu legal, bukan
yang selama ini asal diisi kartu bisa digunakan. Jika tidak menggunakan KTP
atau SIM atau paspor maka kartu tidak bisa diregistrasi. Dengan demikian kartu
tidak bisa digunakan. Keuntungan bagi operator tidak banyak mengeluarkan nomor
yang habis pulsa dibuang. Ini hanya merugikan operator. Dengan demikian
kejahatan melalui selular dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan karena jika
seseorang akan melakukan kejahatan melalui selular pasti akan tertangkap. Jika
seseorang kehilangan ponsel hendaknya pihak operator memberikan layanan nomor
pusat (contact center) gratis (tool free) kepada konsumennya, sehingga kartu
mudah diblokir untuk menghindari penyalahgunaan.
Kejahatan di dunia perbankan
Modus kejahatan di dunia perbankan juga terjadi dengan
teknologi canggih. Pelakunya adalah orang dalam atau pegawai bank tersebut.
Pelaku memanipulasi data seolah-olah nasabah mentransfer atau mengambil
dananya. Tanpa sepengetahuan nasabah, pelaku mentransfer ke rekening tertentu
sejumlah uang dari berbagai rekening nasabah.
Kebanyakan nasabah yang menjadi korban adalah nasabah
kelas kakap. Nasabah kurang waspada pada saldo dananya. Ini terjadi karena
nasabah tidak sering mengecek saldonya. Kesempatan ini digunakan oleh pegawai
bank yang nakal untuk melakukan aksi kejahatannya. Jadi jika Anda mempunyai
rekening di bank, apa lagi jika dana Anda sangat besar puluhan juta sampai
milyaran baik dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito sering-seringlah
menanyakan saldo Anda ke pihak bank. Paling tidak tiga bulan sekali, jika perlu
tiap bulan. Apa lagi jika Anda mempunyai tabungan dalam jumlah besar dan Anda
sudah lama tidak menyetor tabungan. Ini bisa menjadi santapan empuk bagi
pegawai bank yang tidak bertanggung jawab.
Modus kejahatan yang lain di dunia perbankan adalah
melalui internet banking. Pelaku mencuri data-data tentang nasabah misal nomor
kartu ATM, nomor rekening, serta nomor PIN. Setelah itu pelaku dapat
menghabiskan uang nasabah hanya dalam hitungan detik saja. Jadi jangan sampai
data-data tersebut Anda sampaikan ke orang lain. Jangan menyimpan nomor PIN di
catatan ponsel atau diberi tahu ke orang lain. Ini rawan sekali terhadap
kejahatan.
Kejahatan perpaduan antara perbankan dan selular juga
sering terjadi. Pelaku memandu korban ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang.
Kejahatan ini sudah merambah ke berbagai kalangan yang menjadi korbannya.
Kejahatan Cyber Crime
Kejahatan ini adalah kejahatan di dunia maya atau
internet. Kejahatan melalui internet juga bisa terjadi pada perbankan seperti
pada internet banking. Kejahatan ini susah untuk diberantas karena melibatkan
suatu jaringan yang rapi, terorganisir dan tentunya tempat yang susah untuk
dikenali. Banyak pelaku cyber crime berada di luar negeri.
Sifat dunia maya yang hanya diketahui pada komputer
atau ponsel pintar membuat kejahatan ini susah dilacak. Pelaku bisa saja
mengganti IP address luar negeri sehingga tidak dikenali atau susah dilacak.
Cyber crime mengincar korban dari mengirim email spam
sampai membuat virus yang nantinya melemahkan bahkan mematikan sistem komputer
yang dipakai korban.
Pelaku yang umumnya anak muda sebenarnya mempunyai
kemampuan yang diperhitungkan di dunia IT. Namun karena kurang adanya bimbingan
yang baik membuat pelaku semakin melakukan aksinya. Tak tanggung-tanggung
pelaku meretas berbagai situs penting. Situ-situs yang diretas antara lain
situs pelayanan publik seperti e-KTP sampai situs Presiden. Pelaku telah
mengetahui kelemahan dari program pada situs-situs tersebut.
Kejahatan melalui jejaring sosial juga terjadi.
Facebook adalah yang paling sering. Kejahatan ini terjadi karena akun pada
pengguna facebook tidak sesuai dengan yang semestinya. Pelaku memalsukan data
seperti nama, usia, foto, dan lain-lain. Pelaku menggunakan facebook untuk
berkenalan kepada korban kemudian menganjaknya bertemu di dunia nyata (kopi
darat). Sering korbannya adalah perempuan. Kejahatan seksual seperti pencabulan
dan pemerkosaan sering dialami karena facebook ini. Selain itu juga penculikan
dengan modus penipuan dan pemerasan juga ada.
Beberapa pennguna facebook adalah anak-anak yang belum
cukup umur. Meskipun pihak facebook membolehkan membuat akun dengan umur
minimal 13 tahun, namun sering pengguna akun memalsukan identitas umurnya menjadi
lebih tua.
Orang tua sebaiknya selalu waspada terhadap kejahatan
yang mengintai anaknya melalui facebook ini. Caranya orang tua hendaknya
menjadi teman pada akun facebook anaknya. Jadi orang tua dapat mengontrol
anaknya. Misal anak mengunggah foto atau video apa juga membuat status apa
orang tua akan mengetahuinya. Selain itu anak mempunyai teman siapa saja
hendaknya orang tua juga harus mengetahuinya. Yang terpenting adalah memberikan
pengertian pada anaknya bahwa ia harus menggunakan situs pertemanan ini dengan
bijak. Jangan mudah mengkonfirmasi orang yang tidak dikenal ingin menjadi
temannya. Selidiki terlebih dahulu melalui profilenya. Jika tidak jelas jangan
dikonfirmasi. ( By Cauchy Murtopo)