Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka menitikkan air mata saat
menerima lembaran-lembaran uang lusuh dari para pemulung.
Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad
Sanusi mengaku tidak ingin perjanjian kerja sama antara Pemprov
DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya berujung di meja hijau. Perusahaan
tersebut selama ini mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Bantargebang Bekasi bersama rekanannya.
Itulah alasan mengapa DPRD DKI memanggil Kepala Dinas
Kebersihan Pemprov DKI Isnawa Aji, selaku pemangku kepentingan dan pihak PT
Godang Tua Jaya.
"Makanya tadi kami memanggil Dinas Kebersihan.
Karena dia percaya diri bisa mengelola Bantargebang sendiri karena kelalaian
atau wanprestasi partnership-nya yaitu PT Godang Tua cs yang tidak
menjalankan apa yang ada di perjanjian kerja sama," kata Sanusi usai
memimpin rapat dengan kedua belah pihak di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis
(29/10/2015).
"Tadi Anda dengar semua bahwa PT Godang Tua
mengatakan Pemda pun wanprestasi sebenarnya karena membuang sampah selalu
melebihi tonase," sambung dia.
Sanusi menganalisa jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan
kontrak sepihak dengan alasan Godang Tua tidak juga memenuhi perjanjian kerja
sama mereka, akan membuka celah hukum untuk menyengketakan lokasi-lokasi
operasional TPST.
Sebab, lanjut dia, meskipun lahan pembuangan milik
Pemprov DKI, pihak Godang Tua sudah menginvestasikan modalnya ke situ dengan
membangun infrastruktur untuk pengolahan sampah.
"Ini kan partnership PKS (perjanjian kerja sama),
jadi kami di Dewan cuma tidak mau ada persoalan hukum atau gugatan hukum. Maka
kalau ada gugatan hukum (status quo), Bantargebang tidak bisa digunakan.
Sampah-sampah Jakarta mau dibuang ke mana? Itu biasanya terjadi," terang
Sanusi.
Permasalahan ini pun harus segera diselesaikan agar
tidak menghambat proses penetapan APBD Provinsi. Sebab tahun 2016 di depan
mata, sementara masalah ini muncul di ujung tahun saat Pemprov dan DPRD
menggodok RAPBD 2016.
"Karena itu juga saya rekomendasikan agar mereka
duduk berdua. Karena ada persoalan lain lagi di mana kita yang sedang memprogramkan
APBD 2016. Dinas kebersihan mengajukan anggaran yang tidak menyertakan PT
Godang Tua yang di dalamnya ada tipping fee. Tapi dia mengelola sendiri,"
jelas Sanusi.
Jika menurut kehendak Pemprov, Sanusi mengatakan tidak
ada anggaran untuk tipping fee ke pengelola swasta. Tapi DPRD masih menunggu
final keputusan Pemprov, karena jika kontrak kedua pihak tidak jadi batal maka
disinyalir akan ada pembayaran ganda.
"Kami tidak mungkin membayar dobel, bayar Godang
Tua juga dan kelola sendiri juga. Nanti jadinya dobel anggaran dong kan.
Makanya kenapa kita minta mereka secepatnya selesaikan," tukas Sanusi.
(Ali/Ans) By Audrey Santosoon
SUMBER: Liputan6.com