PNS. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan
PNS akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan
bisa memacu kinerja abdi negara.
Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal
79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan
bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan
beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.
Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau
jenis saja. Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian
kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di
daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan
seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru
penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya
masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta
kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan
dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam
komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal
naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.
Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang
selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja
ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya.
Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing
PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya
lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.
Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk
kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja,"
tuturnya.Sementara itu terkait dengan keuangan negara, Herman mengatakan lebih
terpatau rapi. Sebab sudah tidak ada lagi aneka tunjangan yang nominalnya tidak
seberapa, tetapi banyak ragamnya. Melalui sistem ini Herman mengatakan
pengeluaran keuangan negara untuk belanja gaji pegawai akan lebih terukur dan
akuntabel.
Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan
diantaranya di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal
berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan
dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.
Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya
sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini
pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau
tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya
tetap prima," kata pejabat berkumis itu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sulistyo berharap aturan baru ini tidak sampai merugikan guru. Dia mengatakan
jika TPG masuk dalam tunjangan kinerja, nominalnya tidak boleh dikurangi.
"Sebab dalam UU Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1
kali gaji pokok," kata dia. Sulistyo prihatin karena merasa ada pihak yang
tidak ikhlas guru mendapatkan TPG. (wan)