Foto:
Ilustrasi (Okezone)
TANGERANG
- Seorang pria paruh baya berinisial AS melakukan aksi penipuan terhadap
pengusaha katering di Kota Tangerang dengan modus mengaku sebagai wartawan dari
stasiun televisi berita swasta.
Awalnya,
AS yang tinggal di Jakarta Barat ini memesan makanan dari katering milik Ana,
warga Petir, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kemudian, AS kembali melakukan
komunikasi dengan Ana, hingga menawarkan kerja sama penyediaan katering untuk
acara pada salah satu program di TV tersebut.
"Awal
kenal hari Senin kemarin, dia menghubungi saya melalui telefon dan waktu itu
dia cuma ingin memesan makanan. Lalu dia menelefon lagi, ngajak ketemu karena
ingin menawarkan kerja sama dengan katering saya buat acara TV," ungkap
Ana, Sabtu (1/8/2015).
Namun,
pelaku meminta uang Rp500 ribu kepada Ana dengan alasan sebagai biaya suplier
dalam keterikatan rekan bisnis, kemudian menyuruh Ana mengantarkan uang
tersebut.
Permintaan
AS itu membuat Ana merasa curiga, hingga akhirnya dia menghubungi keluarganya
yang bertugas di Kepolisian Jakarta Barat, untuk mengecek kebenaran profesi AS
sebagai wartawan.
"Lalu
saya disuruh kroscek ke rekdaksi TV tersebut, ternyata pihak redaksi tidak
membenarkan ada wartawan atas nama AS," jelasnya.
Mengetahui
hal tersebut, Ana dengan ditemani keluarganya langsung melapor ke Polsek
Cipondoh. Pelaku lalu dipancing untuk mengambil uang yang dimintanya dari Ana.
Setelah pelaku mengambil uang tersebut, petugas langsung membekuknya.
"Pas
datang, benar dia meminta uang itu. Lalu saya mohon izin untuk ke dalam
memasukkan uangnya ke amplop. Akhirnya, dia langsung ditangkap," katanya.
Kapolsek
Cipondoh, Kompol Maryanto, membenarkan kasus penangkapan wartawan gadungan
tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap
pelaku.
"Pelaku
diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai wartawan di salah satu
televisi nasional dan menawarkan jasa rekanan katering, untuk acara religi.
Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Korban juga sedang
dimintai keterangan," tutur Maryanto.
Dia
juga menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan jika
terbukti bersalah. "Dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan
penjara," pungkasnya. (ira)
Denny Irawan (Koran Sindo)
(ful)