Mencoba Menipu, Wartawan Gadungan Dijebak Korbannya


              
Foto: Ilustrasi (Okezone)
TANGERANG - Seorang pria paruh baya berinisial AS melakukan aksi penipuan terhadap pengusaha katering di Kota Tangerang dengan modus mengaku sebagai wartawan dari stasiun televisi berita swasta.

Awalnya, AS yang tinggal di Jakarta Barat ini memesan makanan dari katering milik Ana, warga Petir, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kemudian, AS kembali melakukan komunikasi dengan Ana, hingga menawarkan kerja sama penyediaan katering untuk acara pada salah satu program di TV tersebut.

"Awal kenal hari Senin kemarin, dia menghubungi saya melalui telefon dan waktu itu dia cuma ingin memesan makanan. Lalu dia menelefon lagi, ngajak ketemu karena ingin menawarkan kerja sama dengan katering saya buat acara TV," ungkap Ana, Sabtu (1/8/2015).

Namun, pelaku meminta uang Rp500 ribu kepada Ana dengan alasan sebagai biaya suplier dalam keterikatan rekan bisnis, kemudian menyuruh Ana mengantarkan uang tersebut.

Permintaan AS itu membuat Ana merasa curiga, hingga akhirnya dia menghubungi keluarganya yang bertugas di Kepolisian Jakarta Barat, untuk mengecek kebenaran profesi AS sebagai wartawan.

"Lalu saya disuruh kroscek ke rekdaksi TV tersebut, ternyata pihak redaksi tidak membenarkan ada wartawan atas nama AS," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, Ana dengan ditemani keluarganya langsung melapor ke Polsek Cipondoh. Pelaku lalu dipancing untuk mengambil uang yang dimintanya dari Ana. Setelah pelaku mengambil uang tersebut, petugas langsung membekuknya.

"Pas datang, benar dia meminta uang itu. Lalu saya mohon izin untuk ke dalam memasukkan uangnya ke amplop. Akhirnya, dia langsung ditangkap," katanya.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Maryanto, membenarkan kasus penangkapan wartawan gadungan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

"Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai wartawan di salah satu televisi nasional dan menawarkan jasa rekanan katering, untuk acara religi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Korban juga sedang dimintai keterangan," tutur Maryanto.

Dia juga menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan jika terbukti bersalah. "Dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara," pungkasnya. (ira)
 Denny Irawan (Koran Sindo)

(ful)
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI