Ilustrasi:
(Foto: Okezone)
JAKARTA
- Perusahaan ojek online milik Nadiem Makarim ini memang menjadi magnet bagi
para pengguna kendaraan bermotor roda dua. Tingginya animo masyarakat yang
ingin mendaftar di Go-Jek, membuat Go-Jek membuka pendaftaran di Senayan.
Lantas,
apakah Anda termasuk orang yang ikut mendaftar di Go-Jek? Jika iya, maka simak
syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftar.
Untuk
mendaftar, tidak seperti mendaftar kerja di job fair lainnya yang secara
formal. Di Go-Jek, cukup mendaftarkan diri melalui SMS melalui nomor telepon
yang telah tersedia di website resmi Go-Jek Indonesia.
"Pendaftar
cukup SMS dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap," ujar Panitia
Perekrutan Go-Jek Pandu kepada Okezone di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
Jumat (14/8/2015).
Setelah
SMS ke nomor tujuan yang telah ditentukan, maka Go-Jek akan membalas SMS
tersebut dengan memberikan arahan seleksi. "Balasan SMS tersebut kami
memberikan informasi untuk melakukan seleksi di Hall A Gelora Bung Karno,
Senayan dengan membawa berkas-berkas yang telah ditentukan," ucapnya.
Adapun
berkas-berkas yang perlu dibawa, yaitu foto copy, kartu tanda penduduk (KTP),
foto copy kartu keluarga (KK), foto copy STNK, dan foto copy surat izin
mengemudi (SIM).
"Setelah
dinyatakan diterima, pelamar juga harus menyerahkan salah satu identitas sebagai
jaminan, pilihannya yaitu KK asli, buku nikah asli, ijazah terakhir asli, akta
kelahiran asli, dan BPKB motor asli, pilih satu. Pelamar pastinya harus
mempunyai motor," ungkapnya.
Setelah
melalui proses tersebut, pelamar akan mendapatkan jaket, helm, dan handphone.
"Kalau sudah bisa mengaktifkan aplikasi, langsung bisa jalan,"
tuturnya. (Rachmad Faisal Harahap)
(wdi)