Neil Bantleman. Foto: Bary Fathahilah/MI
Jakarta Guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, mengajukan banding. Terdakwa langsung mengajukan banding tanpa pikir-pikir
"Terdakwa menolak putusan, dan langsung mengajukan banding. Gak ada pikir-pikir, langsung banding," ujar salah seorang pengacara terdakwa, Patra M Zein usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Menurut Patra, pihaknya mengajukan banding karena menilai ada penerapan hukum yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, menurutnya, ada yang salah dengan cara mengadili hakim dalam persidangan.
"Itu dua point bagi kami untuk mengajukan banding. Seluruh saksi yang kami ajukan dianggap tidak melihat secara langsung tapi dibilang berpendapat dalam sidang," paparnya.
Sedangkan, lanjut Patra, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut juga tidak melihat langsung, tapi anehnya kesaksiannya dijadikan pertimbangan hukum.
"Jadi klien kami divonis berdasarkan keterangan anak, ibu dan penafsiran psikolog," tandasnya.
Bentlemen merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel. Vonis yang diterima Bentlemen lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KRI (Deny Irwanto)
SUMBER: Metrotvnews.com