JAKARTA, WB - Sebagai bentuk pengawasan dan
kedisiplinan kerja disektor pemerintahan DKI, kedepan Pengprov DKI akan
menindak tegas para pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan datang terlambat.
Bahkan tindakan tegas itu adalah dengan memotong gaji PNS secara langsung.
"Mulai tahun ini akan diterapkan sanksi individu dan kolektif yang akan
diberikan kepada PNS," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro
Marbun, Kamis (29/1/2015).
Dirinya menjelaskan, sanksi individu akan dilihat dari absensi
masing-masing pegawai. Jika terlambat masuk kerja maka konsekuensianya gaji
akan dipotong setiap menitnya Rp 500 ribu.
"Ini sebagai bentuk pengawasan. Pertama akan ada sanksi individu
kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan ada pemotongan gaji sampai
Rp500 ribu per menit," ujar Larso.
Sementara itu untuk sanksi kolektif akan diberlakukan kepada semua PNS
di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbukti melakukan praktik
pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.
"Kalau untuk sanksi kolektif, gajinya dipotong 10 persen,"
ujarnya.
Peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap revisi Peraturan
Gubernur (Pergub). Dan revisian itu dikabarkan akan rampung bulan Februari 2015
nanti.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan
menaikkan gaji untuk PNS. Setingkat staf akan mendapatkan gaji per bulan
mencapai Rp9 juta. Untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp33 juta dengan
rincian, gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, tunjangan
kinerja daerah statis Rp13.085.000, tunjangan kinerja daerah dinamis
Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000.
Setingkat camat akan mendapatkan gaji mencapai Rp48 juta, dengan
rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, tunjangan
kinerja daerah statis Rp19.008.000, tunjangan kinerja daerah dinamis
Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.
Kemudian untuk wali kota mendapatkan Rp75 juta dengan rincian gaji
pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, tunjangan kinerja daerah
statis Rp29.925.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp29.925.000, dan
tunjangan transportasi Rp9.000.000.[Anggi SS] EDITOR : Abdi Tri Laksono PRINT BERITA