Proses Perizinan Properti Berbelit
JAKARTA
- Memasuki pemerintahan baru, pengusaha
properti yang tergabung dalam Real Estat Indonesia masih mengeluhkan
terkait lamanya proses perizinan. Mereka berharap, dengan pemerintahan yang
baru yang dipimpin Jokowi, proses perizinan yang berbelit-belit ini dapat
disederhanakan.
"Perizinan merupakan aspek paling penting
dalam bisnis properti, baik perizinan dalam membangun komersial atau rumah
untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Ketua Penyelenggara
Rakernas REI yang juga Pengurus REI, Adrianto P Adhi di Kantor REI,
Jakarta(12/11/2014).
Adrianto menyebut, sebagai pelaku usaha properti
ia berharap ke depannya di pemerintahan Jokowi dapat menyederhanakan izin-izin
tersebut, terlebih izin dalam pembangunan rumah untuk MBR.
"Misalnya pemerintah mau mempermudah izin
IMB untuk membangun rumah MBR, itu sudah sangat berarti bagi pengembang. Kalau
pemerintah mau begitu berarti pemerintah benar-benar concern pada
rakyat," ucapnya.
Adrianto mengungkapkan, setidaknya ada 28 izin
yang harus diurus dalam membangun sebuah proyek komersial dan rumah MBR. Dan
biasanya memakan waktu paling cepat tiga bulan dan paling lama bisa hingga dua
tahun.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum REI
Bidang Komunikasi Theresia Rustandi menyebut sebenarnya persoalan perizinan
lama maupun sebentar, yang penting adalah kepastian. "Kalau jelas, kita
sebagai pengusaha bisa merancang bisnis kita. Itu yang kita harapkan,"
ucapnya.
Theresia juga menambahkan, tidak ada waktu ideal
berapa lama perizinan bisa diproses.
"Kami pebisnis ada target waktunya. Apalagi
perusahaan Tbk, investor pasti nanya," tutupnya. (Meutia Febrina Anugrah)
SUMBER: Okezone


