Persyaratan Mendapat Rumah Bersubsidi
Jualsewarumah - Anda seorang pegawai dengan
standart gaji umr dan menginginkan untuk mempunyai rumah sendiri, ini
ada kabar baik untuk anda, Kementerian Perumahan Rakyat memiliki program
KPR FLPP, program ini dapat membantu anda untuk mendapatkan rumah bersubsidi / rumah dengan harga dan cicilan terjangkau.
KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.
Dan ini beberapa persyaratannya untuk mendapatkan KPR FLPP / Rumah bersubsidi:
- Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi ataupun warisan.
- Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk Rusun.
- Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.
Spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:
- Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.
- Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Persyaratan fisik bangunan rumah FLPP diantaranya:
Semua kontruksi rumah mulai atap, lantai, dinding dan pondasi
memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan keuatan bangunan,
terdapat sumber air baik melalui sumur bor / air tanah yang bersih dan
layak pakai atau jaringan air bersih dari PDAM, jaringan listrik dari
PLN dan berfungsi dengan baik dan aman, akses jalan ke lokasi atau
lingkungan yang telah tertata dan berfungsi serta saluran atau drainase
tertata dengan baik tidak menyalahai aturan sehingga tidak terjadi
banjir.
KPR FLPP memiliki tingkat suku bunga maksimal 7,25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor (fixed rate mortgage)
dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka
disesuaikan ketentuan bank pelaksana, dan tenor sesuai kesepakatan
dengan bank pelaksana, maksimal 20 tahun.


