Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali
melakukan sosialisasi kebijakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) serta
peran KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur
Sipil Negara (ASN). Acara yang digelar di Denpasar Bali, Kamis, 9 Juli 2015 ini
menghadirkan para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi dan kabupaten/kota Provinsi Bali, NTB, NTT, Papua dan Papua
Barat.
Sosialisasi serupa sudah dilakukan untuk
Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari 34 Kementerian dan 30 Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Jakarta pada April 2015 lalu. Sedangkan
sosialisasi untuk pemerintah daerah telah diadakan di Yogyakarta pada 15 Juni
2015, dengan menghadirkan Sekda dan Kepala BKD provinsi dan kabupaten/kota dari
Provinsi DIY, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No.5 /2014
tentang ASN, KASN memiliki tiga tugas utama untuk mengawasi pelaksanaan norma
dasar ASN. Pertama, mengawasi pelaksanaan kode etik dan kode perilaku. Kedua,
mengawasi pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT Utama, JPT Madya dan
JPT Pratama pada instansi pusat. Ketiga, pengisian JPT Madya dan Pratama pada
institusi daerah. KASN melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan manajemen ASN tersebut kepada Presiden.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima
Haria Wibisana, mengatakan kehadiran UU ASN yang menggantikan UU No. 43/1999
tentang Pokok-pokok Kepegawaian membawa perubahan yang radikal.
"Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menggunakan manajemen Sumber
Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan kepegawaian sejak masuk hingga
pensiun," ujarnya saat membuka acara sosialisasi ini.
Bima mengatakan sistem merit mengamanatkan
kompetensi dan kewajiban dalam peningkatan kapasitas ASN.
"Proses assesment center tidak mudah, sehingga pihaknya ingin
mengadakan seleksi terbuka secara obyektif, BKN akan membantu dengan memberi
wadah pengadaan assesment untuk seribu calon JPT," katanya.
Komisioner KASN Prijono Tjiptoherijanto
mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan
memiliki pemahaman yang sama mengenai sistem merit. "Karena itu,
kami mengundang para pemangku kepentingan di tingkat daerah untuk menghadiri
kegiatan sosialisasi supaya kita memiliki pemahaman yang sama akan konsep
sistem merit yang diamanatkan dalam UU ASN serta penerapannya dalam manajemen
ASN," ucapnya.
Sumber :tempo

