JAKARTA
- Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai
syariah alias haram. Apa indikatornya?
Ketua
Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam
menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah
bunga.
"Ya
menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Kiai Ma'ruf Amin, menjelaskan
hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa
Tengah, beberapa hari lalu.
Saat
ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan,
Kiai Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.
"Harus
dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan
(syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Dalam
posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah
menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah.
"Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai
fatwa MUI," pungkasnya. (fat/jpnn)

