Ilustrasi menonton televisi.
(iStock)
- Koalisi Independen untuk Demokratisasi
Penyiaran (KIDP) melayangkan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hari ini. Gugatan
terkait kepemilikan TV dan digitalisasi.
Gugatan tersebut berlangsung di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang gugatan tersebut, KIDP selaku
penggugat menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.
Disebutkan, saksi ahli yang mereka
hadirkan itu, yakni Ignatius Haryanto (Dosen Komunikasi UMN) dan Ali Sya'faat
(Dosen Tata Usaha Negara Universitas Brawijaya). Sementara, saksi ahlinya dari
Bambang Santoso selaku Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Seluruh Indonesia
(ATVJSI).
"Pertama, kami menggugat
Undang-Undang no.32 tentang aturan kepemilikan izin satu orang dan badan hukum.
Kedua, kami menggugat Kominfo saja, yakni Peraturan Menteri no.32 tahun 2013.
Dalam Permen tersebut mengatur pembagian frekuensi digital, proses TV Analog,
tetapi Undang-Undang yang mengatur itu payung hukumnya belum jelas," ujar
Bayu W., Sekretaris KIDP di Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.
Dijelaskan, bila aturan tersebut tak
digugat, maka akan berdampak pada investasi pemilik televisi, yang sudah
menggelontorkan dana cukup besar.
"Menurut Undang-Undang Dasar,
frekuensi digital televisi itu ditenderkan kalau dasar hukumnya jelas. Itu ke
menteri yang dulu," kata Bayu.
Disampaikan, sidang kali ini hanya
menghadirkan kesaksian saja, belum mencapai hasilnya. Dalam sidang berikutnya,
dijadwalkan akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat yakni Kominfo.
"Dari saksi pihak tergugat itu akan
menjelaskan. Saya tidak tahu ada berapanya, itu tergantung dari Kominfo. Sidang
dilanjutkan lagi, terhitung dua minggu dari sekarang," lanjut Bayu. (ren) ( Beno Junianto, Agus Tri Haryanto)
SUMBER: VIVA.co.id

