Kapolri: Saya Tak Ikut Campur Kasus Novel


Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mendapatkan ucapan selamat dari Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015). (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
  
- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidikan terhadap suatu kasus adalah wewenang dari Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim). Tak terkecuali dalam penanganan perkara penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Penyidikan adalah kewenangan Kabareskrim. Kabareskrim pembina teknis penyidik di seluruh Indonesia. Saya tidak ikut campur. Yang penting kasus ini on the right track," kata Badrodin dalam perbincangannya dengan tvOne, Selasa, 5 Mei 2015.

Badrodin menuturkan, secara teknis sebuah kasus tentu diserahkan pada penyidik di Bareskrim Polri. Namun, pasca penangkapan Novel, institusinya sudah melakukan evaluasi.

"Sudah saya kasih instruksi. Seluruh kasus personel KPK, pimpinan atau pegawai segala tindakan yang terkait harus seizin Kapolri sehingga saya bisa kontrol terhadap apa yang dilakukan penyidik," ujarnya.

Badrodin mengemukakan bahwa kekurangan penyidik Polri dalam kasus Novel adalah tidak memikirkan dampak penanganannya. Padahal, perkara Novel itu memiliki dampak besar di masyarakat.

"Hanya dampak atas kasus itu yang tidak diperhitungkan penyidik-penyidik itu. Bisa menimbulkan dampak negatif, perlawanan, hujatan, kontroversi, ada saja hal seperti itu," ucapnya.
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.

Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.

Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.

Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka.(Syahrul Ansyari)

SUMBER: VIVA.co.id
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI