Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti
mendapatkan ucapan selamat dari Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso usai
pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat
(17/4/2015). (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
mengatakan penyidikan terhadap suatu kasus adalah wewenang dari Kepala Badan
Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim). Tak terkecuali dalam penanganan perkara
penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Penyidikan adalah kewenangan
Kabareskrim. Kabareskrim pembina teknis penyidik di seluruh Indonesia. Saya
tidak ikut campur. Yang penting kasus ini on the right track," kata
Badrodin dalam perbincangannya dengan tvOne, Selasa, 5 Mei 2015.
Badrodin menuturkan, secara teknis
sebuah kasus tentu diserahkan pada penyidik di Bareskrim Polri. Namun, pasca
penangkapan Novel, institusinya sudah melakukan evaluasi.
"Sudah saya kasih instruksi.
Seluruh kasus personel KPK, pimpinan atau pegawai segala tindakan yang terkait
harus seizin Kapolri sehingga saya bisa kontrol terhadap apa yang dilakukan
penyidik," ujarnya.
Badrodin mengemukakan bahwa kekurangan
penyidik Polri dalam kasus Novel adalah tidak memikirkan dampak penanganannya.
Padahal, perkara Novel itu memiliki dampak besar di masyarakat.
"Hanya dampak atas kasus itu yang
tidak diperhitungkan penyidik-penyidik itu. Bisa menimbulkan dampak negatif,
perlawanan, hujatan, kontroversi, ada saja hal seperti itu," ucapnya.
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada
tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap
pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor
Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak
buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu
hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap
bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Novel sudah menjalani pemeriksaan kode
etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi
teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di
Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.
Saat perkara yang disangkakan kepada
Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada
tahun 2015.
Kasus itu muncul saat Novel tengah
menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat
Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan
sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka.( Syahrul Ansyari)
SUMBER: VIVA.co.id

