Informasi lengkap tentang
e-Paspor Indonesia mulai dari cara, lama pembuatan dan biaya pengurusan.
Walaupun sudah banyak
informasi tentang e-paspor yang baru diberlakukan di Indonesia, mungkin masih
banyak yang bingung dengan cara pembuatan dan manfaatnya, termasuk benefit
bebas visa kunjungan ke Jepang! Di sini Skyscanner mencoba untuk mengulas
E-paspor sekali lagi buat Anda.
1. Apa itu E-Paspor?
Paspor biometrik atau sering
disebut dengan paspor elektronik (e-paspor) adalah jenis paspor yang
memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur
pengaman paspor. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang
tertanam pada paspor. Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International
Civil Aviation Organisation (ICAO), data biometrik yang digunakan adalah
biometrik wajah pemegang paspor dan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.
Paspor jenis ini telah
digunakan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat,
Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan banyak lagi.
2. Perbedaan E-Paspor dan
Paspor Biasa Non-Elektronik
Secara fisik, tidak ada
perbedaan yang signifikan antara e-paspor dengan paspor WNI biasa yang
non-elektronik. Perbedaan terdapat pada chip yang menyimpan data biometrik
pemilik paspor. Fungsi chip tersebut sangat penting karena dapat membuat paspor
menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. E-paspor jauh lebih aman ketimbang paspor
biasa non-elektronik.
Jika Anda sering traveling
ke luar negeri, Anda sangat dianjurkan untuk memiliki paspor jenis ini karena
negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen dan sejumlah
negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan agar semua negara di
dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor per tahun 2015.
Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor Anda akan segera habis
masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor.
Pemegang e-paspor tidak
perlu antri lagi di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate
di bagain penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
3. Cara dan Biaya Pembuatan
E-Paspor WNI
Syarat dan proses pembuatan
e-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa non-elektronik. Jika Anda baru akan
membuat paspor, Anda cukup membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran / Ijazah terakhir lalu masing-masing dokumen difotokopi di
kertas berukuran A4 (jangan dipotong) dan bawa ke kantor imigrasi terdekat.
Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, Anda tinggal melakukan
pembayaran biaya pengurusan di bank yang ditunjuk (Bank BNI) lalu kembali lagi
ke kantor imigrasi 3 hari kerja setelahnya untuk mengambil paspor.
Biaya pembuatan e-paspor
adalah Rp600.000,00 untuk paspor setebal 48 halaman. Sementara biaya pembuatan
/ perpanjangan paspor biasa non-elektronik adalah sebesar Rp100.000 untuk
paspor 24 halaman atau Rp300.000,00 untuk paspor 48 halaman. Biaya tersebut
belum termasuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian
sebesar Rp55.000,00.
Paspor biasa non-elektronik
bisa diurus di semua kantor imigrasi namun untuk e-paspor hanya bisa diurus di
kantor imigrasi tertentu saja, diantaranya adalah:
Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Kelas I
Jakarta Pusat
Kantor Imigrasi Kelas I
Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Kelas I
Tanjung Priok
Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Batam
Jika saat ini Anda memiliki
paspor biasa non-elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor syaratnya
sama dengan melakukan perpanjangan paspor. Perbedaannya hanya pada biayanya
saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor bisa Anda lihat di
situs resmi imigrasi.go.id.
Untuk informasi lainnya,
silakan hubungi langunsung call center Direktorat Jendral Imigrasi di nomor
telpon (021) 5224658 ext. 2702.
4. WNI Pemegang E-Paspor
Bebas Visa ke Jepang
Salah satu manfaat memiliki
e-paspor bagi warga negara Indonesia adalah pemberlakuan bebas visa kunjungan
selama 15 hari ke Jepang. Mulai tanggal 1 Desember 2014 warga Indonesia tidak
perlu bingung atau repot membuat aplikasi visa kunjungan buat liburan ke Jepang
karena kita cukup mendaftarkan e-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
Jendral Jepang di Indonesia. ( pradikta dwi anthony)