Ilustrasi.
prolife.org.nz
Jakarta
- Pengadilan Tinggi akhirnya membebaskan Dedi bin Mugeni, 34 tahun, yang
sebelumnya dinyatakan sebagai terdakwa pembunuhan sopir angkot di Jakarta
Timur. Dedi ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014.
"Tuduhan
pembunuhan itu tidak betul, dia tidak ada di lokasi saat kejadian," kata
pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, yang terus
mendampingi Dedi, Jumat, 31 Juli 2015.
Romy
mengatakan Dedi sedang berada di rumah saat pembunuhan tersebut berlangsung. Ia
mengatakan ada empat saksi yang meringankan dakwaan. Menurut dia, kejadian
salah tangkap ini bukan yang pertama dalam kurun tiga tahun terakhir. "Ada
empat kejadian salah tangkap," kata dia.
Dedi
adalah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat Pusat Grosir Cililitan. Ia
ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014 karena dituduh membunuh sopir
angkot. Kejadian pembunuhan sopir angkot berlangsung pada 18 September 2014.
Dedi
akhirnya ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur sampai berkasnya
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dedi divonis dua tahun penjara
oleh PN Jakarta Timur dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Setelah mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi, Dedi dinyatakan tak bersalah.
Sementara
itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq menolak kasus ini
disebut salah tangkap. Alasannya, putusan bebas dan dinyatakan tak bersalah
muncul setelah ada banding, bukan dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Timur.
"Putusan itu kan setelah ada upaya hukum dari terpidana," kata Umar.
Menurut
dia, proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik polisi sudah sesuai dengan
hukum acara pidana. "Pada saat pemeriksaan juga pasti sudah
dikonfrontasikan dengan keterangan saksi misalnya betul atau tidak orang ini
yang dimaksud," kata Umar. (DINI PRAMITA)
SUMBER:
TEMPO.CO