PSSI Kembali Tegaskan Piala Kemerdekaan Ilegal

        
             


Logo PSSI
JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar tim transisi ialah pertandingan ilegal. Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim, mengatakan penyelenggaraan turnamen melanggar Undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007,” kata Azwan dilansir dari laman resmi PSSI, Ahad (16/8).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal lima miliar rupiah.

Hal tersebut berdasarkan peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.

Menurut Azwan, PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala Kemerdekaan. Azwan mengatakan perintah UU itu wajib bunyinya untuk dilaksanakan.

Azwan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut. “Karena ini bukan delik aduan, polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum. Namun, kalau dirasa perlu, PSSI akan melaporkan tindakan pelanggaran UU tersebut ke kepolisian. Nanti bagian legal PSSI akan menindaklanjuti,” ujar Azwan.

Kemudian Azwan melanjutkan, apabila PSSI dianggap masih dalam status disanksi oleh Menpora, sehingga tidak perlu meminta rekomendasi PSSI itu keliru. Sebab, sejak 25 Mei 2015 lalu, SK Menpora nomor 01307/2015 sudah ditetapkan untuk ditunda keberlakuannya sampai ada keputusan hukum tetap oleh PTUN Jakarta.

“Semua orang yang mengerti hukum pasti memahami apa itu penundaan keberlakuan hingga ada putusan hukum tetap. Dan orang yang taat hukum akan menjalankan,” ujarnya.

SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. BUANA POST.Com - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI