Logo
PSSI
JAKARTA
-- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan turnamen Piala
Kemerdekaan yang digelar tim transisi ialah pertandingan ilegal. Sekretaris
Jenderal PSSI, Azwan Karim, mengatakan penyelenggaraan turnamen melanggar
Undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Ini
yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN
dan PP nomor 17/2007,” kata Azwan dilansir dari laman resmi PSSI, Ahad (16/8).
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
menyatakan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib
mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga. Apabila hal tersebut tidak
dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda
uang maksimal lima miliar rupiah.
Hal
tersebut berdasarkan peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2
dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga
dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan
dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
Menurut
Azwan, PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah
diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala
Kemerdekaan. Azwan mengatakan perintah UU itu wajib bunyinya untuk
dilaksanakan.
Azwan
meminta aparat kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN
tersebut. “Karena ini bukan delik aduan, polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum. Namun, kalau dirasa perlu,
PSSI akan melaporkan tindakan pelanggaran UU tersebut ke kepolisian. Nanti
bagian legal PSSI akan menindaklanjuti,” ujar Azwan.
Kemudian Azwan melanjutkan, apabila PSSI
dianggap masih dalam status disanksi oleh Menpora, sehingga tidak perlu meminta
rekomendasi PSSI itu keliru. Sebab, sejak 25 Mei 2015 lalu, SK Menpora nomor
01307/2015 sudah ditetapkan untuk ditunda keberlakuannya sampai ada keputusan
hukum tetap oleh PTUN Jakarta.
“Semua orang yang mengerti hukum pasti
memahami apa itu penundaan keberlakuan hingga ada putusan hukum tetap. Dan
orang yang taat hukum akan menjalankan,” ujarnya.
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID