Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional (UN) 2014 di SMP
Negeri 1, Jakarta Pusat, Senin (5/5). (Republika/Yasin Habibi)
,JAKARTA--Salah satu perubahan
peraturan Ujian Nasional (UN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa UN dapat ditempuh beberapa kali.
Hal itu bertujuan agar peserta
didik dapat memperbaiki pencapaian terhadap standar.
"Mungkin yang dimaksud
itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik guna memperoleh
nilai kelulusan yang diharapkan. Sehingga, dapat menjadi bahan pertimbangan
untuk bisa masuk di PTN," tutur pengamat pendidikan Arief Rahman, Senin
(26/1).
Pengulangan tersebut, ujarnya,
tidak semata-mata hanya melakukan pengulangan tes saja. Tapi, harus
diperhatikan pula teori yang digunakan untuk pengulangan itu.
Ia mencontohkan, ada seorang
siswa kelas XII SMA yang nilai UN mata pelajaran Matematika mendapatkan skor
5. Tapi, orang tua menginginkan anaknya mendapatkan nilai sehingga itu
harus melakukan pengulangan UN mata pelajaran Matematika.
Namun, yang sering terlupa
alasan dibalik mendapatkan nilai itu. Besar kemungkinan kemampuan peserta didik
itu tidak pada mata pelajaran Matematika melainkan mata pelajaran lainnya.
"Sehingga, meskipun
melakukan pengulangan UN hasilnya tetap akan sama. Nilai Matematika yang
diperoleh peserta didik itu akan tetap kecil. Mengingat bahwa standar nilai
sekolah dengan standar nilai nasional berbeda," jelasnya.
Arief menjelaskan, nilai
standar sekolah dapat ditentukan oleh pihak sekolah. Sedangkan, nilai standar
nasional memang sudah ditetapkan secara nasional. Padahal, siswa belajar
dituntun untuk memahami konsep bukan dipaksa memahami konsep mata pelajaran.
(Yasin Habibi)
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID