Malang: Seorang anak warga Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur,
empat kali masuk penjara karena mencuri. Terakhir, dia baru bebas empat hari,
namun harus kembali masuk bui karena kasus yang sama.
Anak berusia enam belas tahun itu diketahui mencuri telepon genggam di rumah
warga. Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang,
ia mengaku beberapa kali mencuri agar bisa bermain game di warung internet dan
meneraktir teman-temannya.Selama ini, dia mengaku tak mendapat perhatian dari orangtuanya. Ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Taiwan, tak pernah mengirim uang. Sedangkan ayahnya bekerja sebagai buruh tani tak pernah pulang ke rumah.
Kepala Unit PPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menyampaikan, tersangka terakhir mendekam di penjara selama delapan bulan. Empat hari lalu, ia bisa menghirup udara bebas, namun kembali ditangkap karena mencuri lagi.
Akibatnya, dia terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Fajar Agastya)
TRK
SUMBER: Metrotvnews.com