Gubernur DKI Jakarta, Ahok
JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan
memanggil Camat Penjaringan Jakarta Utara berinisial YP.
Pemanggilan ini
terkait tindakannya mengancam seorang warganya, Romli H Solo (R) menggunakan
senjata gas (airsoft gun) di Kampung Asem RT 06/05 Semanan Kalideres
Jakarta Barat pada Selasa dini hari (20/1).
"Pokoknya kita akan panggil, dari Sekda akan buat berita acaranya
seperti apa kalau terbukti melakukan itu, langsung kita staffkan," kata
Gubernur DKI yang lebih akrab disapa Ahok di Balai Kota, Rabu (21/1).
Ahok juga mengungkapkan jika YP terbukti melakukan tindakan pengancaman tersebut
maka akan segera diberhentikan dan segera penggantinya akan dilantik
berbarengan dengan eselon IV lainnya. Senada dengan Basuki, Wakil Gubernur DKI
Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan perlunya pendalaman dalam melihat
kasus ini, karena itu YP perlu dihadirkan ke Balai Kota
"Perlu kita panggil yang bersangkutan apa benar dia melakukan tindakan
tersebut," katanya.
Djarot mengungkapkan pada saat kejadian, dirinya sedang melakukan inspeksi
ke wilayah Muara Angke namun pada waktu itu YP tidak mendampinginya untuk
inspeksi. "Itu camat penjaringan kan, waktu itu dia tidak mendampingi saya
tapi sedang penertiban di Waduk Priok maka dari itu kita perlu undang
dia," katanya.
Dia menambahkan jika terbukti YP melakukan tindakan pengancaman, intimidasi
atau menakuti korban maka akan ada hukuman yang menantinya. "Nanti akan
kita evaluasi dia jika terbukti dia melakukan tindakan itu ya sudah kita
staffkan," ujarnya.
Kejadian itu berawal karena salah paham korban R dengan YP yang memiliki
ikatan sepupu. YP mengira korban hendak menagih uang dari hasil penjualan lahan
tanah sehingga dia mengeluarkan airsoft gun.
Selanjutnya, pelaku menodongkan senjata kepada korban dan sempat terjadi
"adu mulut", namun Romli menepis tangan YP. Akhirnya Senjata itu
sempat melepaskan tembakan ke arah bawah hingga warga berdatangan ke lokasi
kejadian untuk melerai keributan.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi namun kemudian korban mencabut
laporan setelah menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
SUMBER REPUBLIKA.CO.ID